CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dilarang buka selama Ramadan. Pemerintah juga akan menindak tegas apabila ada yang nekat buka saat bulan suci.
“Tempat hiburan kita larang buka selama Ramadan. Bukan hanya itu petasan juga dilarang untuk dijual,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman, belum lama ini.
Dia mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak tegas THM yang nekat buka selama Ramadan.
Baca Juga:POE MIMITI DINA BULAN PUASAHAYANG AYA DEUI BIOSKOP
“Sudah diinstruksikan Satpol PP untuk memantau dan menindak THM yang buka. Apabila warga memiliki informasi ada yang nekat buka, segera laporkan. Kami akan tindak,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pihaknya juga mengimbau agar tempat hiburan malam ditutup sementara selama Ramadan. Dikhawatirkan aktivitasnya dapat menganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Untuk tempat hiburan ditutup sementara. Selain itu kegiatan hiburan lain yang dapat menganggu kegiatan ibadah dihentikan. Sehingga suasana nyaman kondusif khidmat dan khusyuk,” tuturnya.
“Nanti anggota akan melakukan patroli rutin mencegah ada THM nakal yang nekat buka,” tambahnya.(dik)***