Kawasan dan Masjid Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Masyarakat Taati

Kawasan dan Masjid Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Masyarakat Taati
Ilustrasi: Humas Pemprov Jabar
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Kawasan dan Masjid Al Jabbar kembali dibuka pada 1 Ramadan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid.

Viral Seorang Pria Tempelkan Barcode Qris Palsu Kotak Amal Masjid

Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.

Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul: Silaturahmi Bagian dari IbadahRamadan Kareem, Sederet Klub Eropa Ini Ucapkan Selamat Berpuasa!

Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.

 

Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.

Dewi menyatakan, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga.

Sistem Meritokrasi dan Digitalisasi Pengungkit Utama Reformasi Birokrasi Jawa Barat

 

0 Komentar