Second Thrift Rusak Industri Tekstil Lokal

Second Thrift Rusak Industri Tekstil Lokal
Second Thrift Rusak Industri Tekstil Lokal
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Di Indonesia sekarang sedang dihebohkan dengan maraknya penjualan Second Thrift barang dari luar.

Dan banyak sekali peminatnya Second Thrift dari kaum anak-anak milenal sampai orang tua, dimana hal ini menjadi tranding topik dibeberapa akun media sosial online shop Khususnya Tik-tok.

Dimana Penjualan Second Thrift ini diminati banyak orang dimedia sosial dan tak luput dari pro kontra diantara oknum yang mengimfortnya.

BACA JUGA :

Nurani Astra Salurkan Bantuan Bagi Warga Penyintas Gempa Cianjur

Baca Juga:Tips Download MP3 Tiktok Gratis Tanpa Via Saveform dan WatermarkNurani Astra Salurkan Bantuan Bagi Warga Penyintas Gempa Cianjur

Beredar fakta bahwa penjualan Second Thrift di Indonesia mengganggu Perindustrian Tekstil lokal kita.

Maka dari itu Presiden Jokowi menegaskan dalam Keterangannya ” Import Pakaian Bekas Harus di Stop”

Maka dari itu Pihak-pihak terkait sekarang sedang didalami dan terus ditelusuri guna mensterilkan import pakain bekas dari luar.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri! Jadi yang namanya impor pakaian bekas harus setop,” Pernyataan tersebut di ucapkan dalam wawancara Presiden Jokowi dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023)

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perindutrian Lokal terganggu karena maraknya Import pakain bekas, proses hukum sedang dilakasanakan untuk mendalami dalam kasus ini.

BACA JUGA :

Pemberdayaan UMKM Agresif, Menkop UKM Teten Ingin Perbankan Tiru BNI 

Dalam hasil terakhir sudah bisa ditemukan pelaku Import pakaian bekas dan didalami dengan proses hukum.

Setelah kejadian ini mentri Koperasi dan Usaha Kecil (UKM) akan lebih menelusuri dan menegur pihak e-commerce yang terus menampung Import pakaian bekas.

Baca Juga:Link Nonton Anime Jujutsu Kaisen Season 2Kelanjutan Manga Jujutsu Kaisen Chapter 216

Polisi pun menyebut akan tindak tegas pelaku bisnis thrifting di Indonesia.

Ini karena pakaian bekas impor dilarang dan termasuk illegal.

Seperti disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dirinya mengatakan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting atau bisnis pakaian bekas impor.

BACA JUGA :

Pelaku UKM Perempuan Jabar Didorong Melek Digital

Kata dia, ini dilakukan untuk mejalakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor barang bekas tersebut.

0 Komentar