Second Thrift Rusak Industri Tekstil Lokal

Second Thrift Rusak Industri Tekstil Lokal
Second Thrift Rusak Industri Tekstil Lokal
0 Komentar

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023. Dikutip dari jambiindependent.disway.id

Sebelumnya, pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar.

Baca Juga:Tips Download MP3 Tiktok Gratis Tanpa Via Saveform dan WatermarkNurani Astra Salurkan Bantuan Bagi Warga Penyintas Gempa Cianjur

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.

Peminat dunia thrifting ini pun sangat menjamur. Tidak hanya banyak peminat atau mangsa pasarnya saja, namun pelaku bisnis thrifting pun begitu.

BACA JUGA :

Mendag: Indonesia Berpeluang Jadi Negara dengan Ekonomi Maju karena UKM Kuat

Ini terlihat dari maraknya pelaku bisnis thrifting yang melapak jualannya di media sosial TikTok.

Di sana, para pebisnis thrifting menjual dagangannya melalui fasilitas live.

Namun, peminatnya memang sungguh luar biasa. Pada masing-masing akun thrift yang sedang berjualan live, aka nada ratusan bahkan ribuan penonton yang siap menyerbu untuk membeli barang-barang thrift tersebut.

Terkait hal ini tentunya banyak pro dan kontra.

Namun, ada pula netizen yang menyebutkan bahwa thrifting adalah pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki kualitas baju yang bagus, tetapi dengan harga terjangkai.

0 Komentar