Kasus Laka Maut Selvi Amelia Segera Disidangkan

Kasus Laka Maut Selvi Amelia Segera Disidangkan. (dik)
Kasus Laka Maut Selvi Amelia Segera Disidangkan. (dik)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJURKESPRES – Kasus Laka Maut Selvi Amelia Segera Disidangkan.

Kejari Cianjur segera limpahkan berkas penabrak Selvi ke Pengadilan.

BACA JUGA:

Aktris Senior Nani Wijaya Tutup Usia

Kejaksaan Negeri Cianjur akan segera limpahkan berkas perkara tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka penabrak lari Selvi Amalia Nuraini (19) hingga tewas ke Pengadilan Negeri Cianjur.

BACA JUGA:

Inilah Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Hindari!

Saat ini tersangka penabrak Selvi hingga tewas ini tengah menjalani proses penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur.

Tersangka sendiri terpaksa dititipkan di Rutan Polres Cianjur, sebab lapas Cianjur sedang dalam tahap renovasi.

BACA JUGA:

Wika Salim Dilamar Kekasihnya dan Siap Susul Jenita Janet

Baca Juga:Kisah Tragis Dibalik Lagu Creep RadioheadBupati, Wabup dan Ketua DPRD Cianjur Kompak tak Lapor LHKPN Beberapa Tahun

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan berkas perkara pidana kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:

Guru di Cirebon Berani Mengkritik Ridwan Kamil di Media Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara tahap kedu, tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka SGGL diduga melanggar pasal 310 ayat 4 dan 312.

BACA JUGA:

9 Tahun di JKT48 Akhirnya Sisca Saras mengumumkan Kelulusannya

“Dan selanjutnya tadi sudah dilakukan penelitian dan penyerahan tersangka oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan,” kata dia kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (16/3).

BACA JUGA:

11 Wakil Indonesia Dibabak 16 Besar All England Siap Bertanding, Siapa Saja Mereka Simak Disini!

Dia mengungkapkan, selanjutnya Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

“Semoga nanti di persidangan kasus ini bisa terang benderang terhadap tindak pindahan yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya. (dik)

 

0 Komentar