Cianjurekspres.net – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Cianjur) Hera Polosia Destiny putuskan menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka penabrak Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Hakim menilai termohon telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.
“Kami selaku kuasa hukum menghormati putusan hakim tunggal yang telah memeriksa perkara,” kata Anita Hayatunufus Nasrullah selaku kuasa hukum dari Sugeng Guruh Gautama Legiman kepada wartawan, usai sidang.
Baca Juga:PLN Terima 9 Sertifikat Kepemilikan Tanah dari BPNPLN Konsisten Dorong Transisi Energi
Anita menambahkan, seperti aturan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pihaknya tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum yang lain.
Karena, lanjut Anita, putusan praperadilan ini bersifat final dan banding. Meskipun demikian, ia menilai pihaknya sudah berusaha untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
“Hasil seperti ini kami hormati, alasannya karena termohon telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan pasal 184 KUHP. Tapi dari termohon tidak menghadirkan saksi hanya alat bukti surat,” ungkapnya.
“Permohonan dan kesimpulan yang kami sampaikan pada agenda sidang kemarin ya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Serta melakukan permohonan dalam beberapa yuris prudensi penetapan tersangka perkara praperadilan seperti ini,” tambahnya.
“Kami menghormati dan penyidikan terus berlanjut. Kita tunggu saja selanjutnya seperti apa, selanjutnya akan fokus ke perkara pokok,” katanya.
“Puas atau tidaknya akan putusan hakim, pasti tidak puas, tapi kami tetap menghormati majelis yang mulia,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Terlapor AKBP Agus Jamaludin mengungkapkan, dewan hakim memutuskan menolak semua gugatan praperadilan.
Baca Juga:Capacity Building Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatJangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal
“Kami memenangkan sekaligus mendapatkan perintah untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Agus melanjutkan, semuanya sudah menguatkan baik tindakan penyelidikan sampai tindakan refresif. Termasuk penangkapan dan penahanan berdasarkan keputusan hakim telah sah dan sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan proses penyidikan sampai tuntas dan mudah-mudahan minggu depan berkas perkaranya sudah P21 oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya. (dik/nik)