CIANJUREKSPRES – 3 Menteri buka suara soal Mario Dandy aniaya David.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) sebagai tersangka dan perekam video penganiayaan tersebut seorang pria inisial S alias Shane (19), dirinya teman Mario Dandy. Nah 3 Menteri buka suara hal ini akan mengutuk keras aksi keji yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari para menteri. Dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga:Mari Mengenal Sosok David, Mualaf Mengikuti Jejak AyahnyaApa itu Diffuse Axonal Injury? Diderita David Usai Dianiaya Mario Dandy
1. Menag Yaqut
Pertama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons hal kasus ini, bahkan ia sudah menjenguk David dirumah sakit. Bahkan dirinya mendoakan untuk David agar bisa sembuh dan menguatkan sang ayah David.
“Pasti (mendoakan kesembuhan). Anak Joenathan ini, David, anakku juga,” ungkapnya.
2. Menkeu Sri Mulyani
Kedua adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membuka suara tentang hal ini, bahkan ternyata ayah Mario David bekerja sebagai Pejabat Pajak, Sri Mulyani mengatakan penganiayaan tersebut merupakan masalah pribadi. Namun menurutnya berdampak pada persepsi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan.
“Menyampaikan dan memanjatkan doa untuk David dan mendoakan David dapat segera mendapat kesembuhan, kami juga minta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara David atas kejadian ini yang sama skali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk pegnaniayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran kemenkeu direktorat jenderal pajak,” kata Sri Mulyani.
3. Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md juga buka suara kasus Dandy ini. Mahfud menyebut tidak ada kata damai terkait kasus tersebut, Mahfud menekankan penganiayaan yang dilakukan anak pejabat harus diproses hukum. Dia juga mendorong ayah Mario Dandy diperiksa.
“Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum. Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.