Ferdy Sambo Urung Hadir Sidang Etik Bharada E

Ferdy Sambo Urung Hadir Sidang Etik Bharada E. (net)
Ferdy Sambo Urung Hadir Sidang Etik Bharada E. (net)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Ferdy Sambo urung hadir sidang etik Bharada E.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo urung hadir sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Meski Ferdy Sambo urung hadir sidang etik Bharada E, keterangannya masih akan digunakan dalam sidang etik tersebut.

Dalam sidang etik Eliezer sediktnya delapan orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:Bharada E Jalani Sidang Etik PolriViral Anak Pejabat Aniaya Pelajar

Dari delapan saksi tersebut, tiga diantaranya merupakan para terdakwa perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kami butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggungjawaban. Jadi nilainya sama,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan, ada lima saksi lainya yang akan dihadirkan. Namun, hanya tiga orang saksi yang hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“AKP DC, ini hadir.Kemudian Ipda AM dan Ipda S. Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Kombes MB dan Iptu JA berhalangan hadir karena sakit,” imbuh Ramadhan.

Perihal lima saksi yang berhalangan hadir, Ramadhan mengatakan keterangan mereka akan dibacakan di muka persidangan oleh majelis hakim.

“Jadi baik tiga orang pertama maupun dua orang yang sakit, jadi ada lima. Semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan si muka sidang KKEP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eliezer menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Hukuman Doni Salmanan Diperberat 2 Kali LipatJadwal Kereta Api Cianjur Sukabumi dan Harga Tiket

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

0 Komentar