Hukuman Doni Salmanan Diperberat 2 Kali Lipat

Hukuman Doni Salmanan diperberat 2 kali lipat. (instagram)
Hukuman Doni Salmanan diperberat 2 kali lipat. (instagram)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Hukuman Doni Salmanan diperberat. Hal tersebut berdasarkan putusan banding yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sepertinya akan lebih lama merasakan dinginnya dinding penjara. Setelah putusan banding yang menjatuhkan hukuman Doni Salmanan diperberat dua kali lipat.

Upaya Banding ke Mahkamah Agung, oleh kuasa hukum Doni Salmanan malah berujung pada hukuman penjara tambahan menjadi 8 tahun.

Baca Juga:Jadwal Kereta Api Cianjur Sukabumi dan Harga TiketJadwal dan Lokasi SIM Keliling Cianjur

Sebelumnya, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Namun Setelah mengajukan banding ke MS, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman tambahan terhadap Doni 4 tahun lebih lama.

Seperti diketahui, Sultan asal Soreang Kabupaten bandung ini, terlibat kasus penipuan dengan cara membuat aplikasi trading platform Quotex berkedok binary option.

Pasca PN Bale Bandung memvonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding.

‘’Menerima permintaan pengajuan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” kata hakim ketua Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut majelis hakim.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan terdakwa.

Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan menjadi pesakitan. Doni Salmanan sempat melakukan flexing dan mengklaim berhasil dalam investasi di platform trading Quotex

Baca Juga:Pengamat Ekonomi Desak Bupati Kaji Ulang Harga Gas 3kgKeluarga Sopir Audi Minta Keadilan ke Jokowi

Namun belakangan Quatex diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan beberapa peserta yang bergabung dengan platform tersebut melaporkan Doni ke Bareskim Polri, karena merasa ditipu.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 Komentar