CIANJUREKSPRES – Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas pertimbangan tersebut, Bharada E divonis1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:Bharada E Hadapi Sidang VonisAjudan Ferdy Sambo Dihukum 13 Tahun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkannya adalah perbuatan terdakwa tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sementara hal yang meringankan ialah Bharada E dinilai sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan vonisnya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023.
Baca Juga:Gerhana Matahari Hibrida akan Melintasi IndonesiaSopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara
Adapun empat orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis antara lain vonis Ferdy Sambo hukuman mati, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara.