Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma"ruf Divonis 15 Tahun Penjara. (disway.id)
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma"ruf Divonis 15 Tahun Penjara. (disway.id)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Sopir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Sang sopir Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopirnya, Kuat Ma’ruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim PN Jaksel menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga:Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman MatiJadwal Lengkap 16 Besar Liga Champion 2022/2023

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dijadikan terdakwa bersama majikannya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Serta dua orang ajudan Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

0 Komentar