Bharada E Berharap Kembali Berdinas di Brimob

Bharada E Berharap Kembali Berdinas di Brimob. (disway.id)
Bharada E Berharap Kembali Berdinas di Brimob. (disway.id)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Bharada E berharap kembali berdinas di Brimob. Usai dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E berharap kembali berdinas di Korps Brimob Polri usai menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.

Baca Juga:Partai Demokrat Diuntungkan Adanya Pembagian DapilJadwal Kereta Api Cianjur-Sukabumi

“Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” ujar  Ronny kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023.

Hal ini lantaran berada di satuan tersebut sudah menjadi cita-citanya sejak kecil.

“Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,” lanjut Ronny.

Namun, apakah harapan itu nantinya dapat terkabulkan atau tidak, semuanya masih belum bisa ditentuan.

Sebab berdasarkan peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Yang dimaknai jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua tahun masih memungkinkan untuk bisa kembali bertudas di kesatuannya.

Saat menjadi ajudan Ferdy Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.

Baca Juga:Hal yang Meringankan Hukuman Bharada EBharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dikabarkan sebelumnya, Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Vonis yang diterima Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

0 Komentar