Hal yang Meringankan Hukuman Bharada E

Hal yang Meringankan Hukuman Bharada E. (tangkapan layar)
Hal yang Meringankan Hukuman Bharada E. (tangkapan layar)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Hal yang meringankan hukuman Bharada E, diungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, 15 Februari 2023.

Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, karena ada hal yang meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meski demikian, majelis hakim menilai ada Hal yang meringankan hukuman Bharada E, dan menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga:Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraBharada E Hadapi Sidang Vonis

Majelis Hakim memaparkan hal yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diantaranya adalah Richard telah membantu penegak hukum dan mau bekerja sama untuk mengungkap kasus ini alias Justice Collaborator (JC).

“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tutur Wahyu.

Disisi lain, hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard adalah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa Bharada E.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” lanjut Wahyu.

Vonis Bharada E 1tahun 6 bulan hukuman penjara ini lebih ringan ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).  Sebelumnya Jaksa menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.

Adapun empat orang terdakwa lain dalam pembunuhan Brigadir Yosua yang telah dijatuhi hukuman antara lain vonis Ferdy Sambo hukuman mati, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara

0 Komentar