Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dihukum Mati. (tangkapan layar)
Ferdy Sambo Dihukum Mati. (tangkapan layar)
0 Komentar

Menurut Hotman isi dari UU KUHP 2022 sangat mengecewakan di mana nantinya terdakwa hukuman mati akan berupaya demi mendapatkan surat berlakuan baik padahal mereka sudah dijatuhi hukuman.

“Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik, melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik tentunya yang menentukan kepala lapas,” imbuhnya.

Pengacara milyarder ini juga mempertanyakan siapa yang membuat UU KUHP 2022 tersebut.

Baca Juga:Jadwal Lengkap 16 Besar Liga Champion 2022/2023Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun

“Ssiapa sih yang bikin undang-undang ini, pasti bukan praktisi hukum,” tanya Hotman

Isi pasal 100 UU KUHP 2022 dan pasal 101 UU KUHP 2022 adalah sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan.

  1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
  2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
  3. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Baca Juga:Yonif Raider 300 Gelar Latihan Perang Persiapan ke PapuaPN Cianjur Gelar Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Selvi

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

 

0 Komentar