PN Cianjur Gelar Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Selvi

PN Cianjur Gelar Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Selvi. (dik)
PN Cianjur Gelar Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Selvi. (dik)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – PN Cianjur gelar sidang pra peradilan tabrak lari Selvi.

Sidang pra peradilan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19) ditunda hingga 20 Februari 2023. Pasalnya, pihak termohon dari Polres Cianjur tidak menghadiri persidangan.

Sidang pra peradilam sendiri digelar di Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, pada Senin (13/2) pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh hakim ketua atau hakim tunggal Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Fulosia Distini.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dihukum MatiDukungan Manis Anak Sambo Jelang Sidang Vonis

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan, sidang pertama sudah di gelar. Namun untuk termohon dari Polres Cianjur tidak menghadiri sidang, sehingga hakim yang menyidangkan perkara tersebut menunda hingga 20 Februari mendatang.

“Ketidak hadirannya sampai saat ini belum ada kabar, sehingga hakim menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang. Jadi ditetapkan tanggal 20 Februari 2023, dengan catatan dipanggil kembali,” kata dia kepada wartawan, usai sidang, kemarin.

Erli mengungkapkan, untuk minggu depan sidang dilalukan dengan agenda yang sama, dan dilihat apakah termohon hadir atau tidak.

“Kalau misalnya hadir nanti hakim yang menyidangkan akan mengambil langkah-langkah, tentunya mungkin proses didahului dengan permohonan pra peradilan,” katanya.

“Kalau tidak hadir itu menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut tanpa dihadiri oleh termohon, atau ini menjadi kewenangan dari hakim yang menyidangkan,” tambah Erli.

Erli menegaskan, untuk termohon dalam hal ini dari pihak Polres Cianjur akan dipanggil lagi oleh juru sita, apakah termohon akan menggunakan haknya untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh pemohon pra peradilan.

“Nanti apakah termohon akan menggunakan haknya untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh pemohon pra peradilan. Untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu aja sidang berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga:PMI Cianjur Gelar Doa Bersama untuk Korban Gempa Turki dan JayapuraJuragan Rongsok Temukan Bom Ranjau Aktif

Sementara itu, Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama terduga penabrak Selvi yang merupakan pengemudi sedan Audi A6, Yun Yun Taraga berharap Sugeng bisa dihadirkan dalam persidangan.

0 Komentar