CIANJUREKSPRES – Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati. Setelah sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis human mati.
Dalam persidangan vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Namun ada celah Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Akan tetapi vonis mati Ferdy Sambo oleh Hakim Wahyu Iman Santoso diselamatkan KUHP 2022. Yang memungkinkan Sambo lepas dari hukuman mati.
Baca Juga:Jadwal Lengkap 16 Besar Liga Champion 2022/2023Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun
Pasalnya, dalam KUHP 2022 yang telah di ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 6 Desember 2022 lalu, ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati.
Peluang yang bisa digunakan oleh Ferdy Sambo tertuang pada pasal 100 dan 101 UU KUHP 2022 yang mengantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah dipakai selama kurang lebih 104 tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan Hakim dapat menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertimbangan tersebut diantaranya rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Selain itu peran terdakwa dalam tindak pidana dan ada alasan yang meringankan turut jadi pertimbangan.
Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, terpidana mati bisa diringankanb menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Tak hanya pasal 100 UU KUHP 2022, pada pasal berikutnya yaitu pasal 101 UU KUHP 2022 juga dapat meringankan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Juga:Yonif Raider 300 Gelar Latihan Perang Persiapan ke PapuaPN Cianjur Gelar Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Selvi
Sebagaimana pada pasal 101 UU KUHP 2022 bahwa terpidana hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hiidup dengan keputusan Presiden.
Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan jika UU KUHP 2022 diberlakukan maka akan membuat surat kelakukan baik yang dikeluarkan oleh kepala lapas penjara akan menjadi barang mahal.
“Dari pada dihukum mati, orang akan mau mempertaruhkan berapa dan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh? sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,” ungkap Hotman.