CIANJUREKSPRES – Ajudan Ferdy Sambo dihukum 13 tahun. Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap Ricky Rizal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karenanya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga:Gerhana Matahari Hibrida akan Melintasi IndonesiaSopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sendiri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini juga melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi yang sudah divonis hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, saat ini masih menunggu sidang pembacaan vonis.
Kuasa hukum Ricky Rizal menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak berkesusaian.
Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky mengatakan bahwa selama perjalanan dari Magelang hingga Jakarta, Ricky tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Brigadir Yosua.