CIANJUREKSPRES – Ferdy Sambo dihukum mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo akhirnya dihukum mati.
Selain dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. Ferdy sambo dihukum mati juga terbukti tanpa hak melakukan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
Baca Juga:Dukungan Manis Anak Sambo Jelang Sidang VonisPMI Cianjur Gelar Doa Bersama untuk Korban Gempa Turki dan Jayapura
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat vonis di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” lanjutnya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tim jaksa penuntut umum meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Dan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Sambo.