CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Cianjur, berubah. Semula, jumlah alokasi 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 dapil, sekarang setelah terbit Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023, jumlah dapil bertambah menjadi 6.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah mengatakan, pihaknya menerima hasil penetapan dari KPU RI pada Selasa (7/2/2023).
“Per hari ini kami sudah menerima penetapan dari KPU RI yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 2023. Untuk Cianjur adalah posisi berubah yang awal 5 menjadi 6 dapil dengan jumlah alokasi kursi tetap 50,” ujar Ridwan kepada Cianjur Ekspres, Selasa (7/2/2023) siang.
Baca Juga:Gerindra Akan Usung Kader pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati CianjurPMI Cianjur Terima Banyak Permintaan Pembangunan Huntara, Segera Lapor ke Pusat
Menurutnya, di awal pihaknya mengajukan rancangan dapil dan alokasi kursi yang kemudian diserahkan ke KPU RI. Rancangan tersebut kemudian ditetapkan oleh KPU RI dengan terbitnya PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“KPU Kabupaten Cianjur hanya mengajukan rancangan dapil dan alokasi kursi. Mengajukan tiga rancangan kemudian ditetapkan KPU RI, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR RI, jadilah Cianjur 6 dapil,” terang Ridwan.(hyt)
Berikut Daftar Daerah Pemilihan terbaru
Daerah Pemilihan Cianjur 1
Cianjur
Cilaku
Karangtengah
Daerah Pemilihan Cianjur 2
Warungkondang
Cibeber
Cugenang
Gekbrong
Daerah Pemilihan Cianjur 3
Pacet
Cipanas
Sukaresmi
Cikalongkulon
Daerah Pemilihan Cianjur 4
Ciranjang
Bojongpicung
Mande
Sukaluyu
Haurwangi
Daerah Pemilihan Cianjur 5
Sukanagara
Campaka
Takokak
Kadupandak
Pagelaran
Campakamulya
Cijati
Pasirkuda
Daerah Pemilihan Cianjur 6
Tanggeung
Cibinong
Sindangbarang
Agrabinta
Cidaun
Naringgul
Cikadu
Leles
Alokasi Kursi
Cianjur 1: 9 kursi
Cianjur 2: 8 kursi
Cianjur 3: 9 kursi
Cianjur 4: 8 kursi
Cianjur 5: 8 kursi
Cianjur 6: 8 kursi