CIANJUREKSPRES – Pinjaman online alias pinjol memang dapat jadi dewa penolong kala kondisi terdesak kebutuhan keuangan. Pasalnya pinjol dapat mencairkan pinjaman dengan cepat tanpa syarat yang ribet. Meski demikian kamu perlu waspada agar nggak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang tak segan melakukan berbagai modus untuk menguras uangmu.
Modus Pinjaman Online (pinjol) Ilegal dan Ciri-Cirinya
Sebelum mengajukan pinjaman kamu perlu cek dan ricek dulu apakah perusahaan fintech incaranmu terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau nggak. Untuk yang sering memanfaatkan fasilitas pinjaman online, ketahui modus-modus penipuan dan kecurangan yang kerap dilakukan pinjol fintech ilegal.
1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Pernah mendapat SMS atau pesan WhatAapp yang mengiklankan platform pinjaman online dalam jumlah besar tanpa syarat? Jangan tergiur begitu aja hingga terjebak dalam permainan oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga:Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Terbaru Ditahun 2023Jadwal Tayang One Piece Episode 1051-1053 Beserta Judul dan Link Nonton
FYI, perusahaan fintech yang kredibel tak diperbolehkan menawarkan produk keuangannya tanpa seizin pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi. Walaupun tak serumit bank atau lembaga keuangan sejenis, fintech legal akan tetap mengajukan persyaratan untuk meminimalkan risiko. Aturan ini jelas ada di OJK.
2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal
Kamu perlu mencermati baik-baik iklan penawaran produk fintech jika terasa nggak masuk akal, walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal. Ini karena, penyedia pinjol ilegal dapat mereplikasi nama fintech lending legal, termasuk memuat logo OJK untuk memancing korban.
Pembedanya biasanya hampir nggak terlihat, seperti beda satu huruf aja, beda spasi, atau beda huruf besar dan kecil.
3. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Jangan senang dulu kalau tiba-tiba dapat transferan ke rekening kamu tanpa tahu dari siapa. Bisa jadi ini adalah salah satu modus pinjol abal-abal agar dapat menagih cicilan dana plus bunga atau denda ketika ada keterlambatan.
4. Pharming HP Korban
Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengeklik website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.