Sopir Audi Penabrak Selvi Diminta Serahkan Diri

Sopir Audi Penabrak Selvi Diminta Serahkan Diri. (zan)
Sopir Audi Penabrak Selvi Diminta Serahkan Diri. (zan)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sopir Audi penabrak Selvi diminta serahkan diri. Sopir sedan Audi hitam, Sugeng Guruh Gautama yang menjadi penyebab meninggalnya Selvi Amalia Nuraeni (19) dalam kejadian tabrak lari pada Jumat (20/1/2023) lalu, kini jadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Timpo, penetapan tersangka pada Sugeng ditetapkan setelah lakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pagi. Namun karena Sugeng menghilang pasca kemunculannya kemarin, sopir Audi penabrak Selvi diminta serahkan diri.

Kepolisian pun akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang. Oleh karenanya, sopir Audi penabrak Selvi diminta serahkan diri. Sebelum polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Sopir Audi BuronViral!!! Kabur Selama 25 Tahun Karena Takut Disunat

“Tapi karena ada upaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan, akhirnya kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama yang bersangkutang (Sugeng),” ungkapnya saat gelas konferensi pers di halaman Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023).

Setelah ditetapkan sebagai DPO, dirinya pun menimbau pada tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk itu, saudara Sugeng kami minta menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabakan akibat dari lakalantas ini. Apabila tidak (menyerahkan diri) kami akan mengambil langkah tegas untuk menangkap,” ujarnya.

Menurutnya, jika Sugeng tak segera menyerahkan diri, kepolisian akan menerapkan pasal tambahan karena dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Kepolisian sudah memastikan jika mobil pengemudi sedan mewah Audi hitam menjadi tersangka tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah tersebut.

“Dimana ditetapkan, yang bersangkutan (Sugeng) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melanggar pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara,” beber Ibrahim.

“Dari keterangan saksi, dari pemeriksanaa oleh TKP dengan menggunakan scientific investigation, dari pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), dari pemeriksaan inafis, ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam yang sekarang jadi barang bukti,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar