CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Berapa besaran gaji PPS Pemilu 2024? Simak ulasannya melalui artikel ini!
Anggota PPS yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan memenuhi persyaratan akan resmi dilantik sebagai anggota PPS 2024.
Nantinya anggota PPS yang sudah dilantik akan menerima besaran gaji yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan KPU mulai Februari 2023.
Baca Juga:Link Nonton Alienoid Sub Indo, Dibintangi Kim Tae RiFree Link Nonton Avatar 2 Full Movie Sub Indo
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, satu orang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota yang memiliki tugas sedikit berbeda, oleh karena itu besaran gaji nya pun sedikit berbeda, namun tunjangan nya tetap sama.
Gaji PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) dengan rincian sebagai berikut.
Ketua PPS : Rp 1.500.000 per Bulan
Anggota PPS : Rp 1.300.000 kini per Bulan
Masa kerja
Masa kerja anggota PPS terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 – 4 April 2024.
Dengan beban tugas dan tanggung jawab untuk membantu KPU, KPU Provinsi, dan PPK dalam melakukan penetapan data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Tugas Anggota PPS
- Melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK
- Membentuk Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
Anggota PPS secara serentak telah resmi dilantik pada Selasa, 24 Januari 2023.
Demikian informasi mengenai gaji PPS pemilu 2024 beserta masa kerjanya.