Besaran Gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024

Besaran Gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 (pixabay)
Besaran Gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 (pixabay)
0 Komentar

JAKARTA, CIANJUREKSPRES – Besaran gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024, sudah ditetapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Surat keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

Besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan (panwascam) di Pemilu 2024 ternyata naik.

Kenaikan Besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan berkisar antara 200 hingga 300 ribu rupiah.

Baca Juga:Dua Narapidana Lapas Kelas II A Serang KaburPersib Bandung Hadapi Rival Terberatnya Persija Jakarta, ‘Maung Bandung’ Optimis Menang

Sebelumnya, nominal gaji Panwascam untuk Ketua pada 2019 Rp 1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp 1.650.000.

Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp 2.200.000, kemudian untuk anggota Rp 1.900.000 per bulan.

Adapun, Kepala Sekretariat Rp 1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp 1,5 juta.

Selain itu, Panwaslu desa ataupun kelurahan berkisar Rp 1,1 juta per bulan.

Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.

Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) juga terungkap capai Rp 1 juta.

Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id,  berikut syarat pendaftaran sebagai anggota PKK dan PPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kua, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara
0 Komentar