CIANJUREKSPRES – Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tuntutan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan hingga Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, adalah Richard sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena Richard, secara sadar menjadi eksekutor atau penembak yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Jaksa Penuntut umum mendakwa Richard telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dijadikan dasar Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga:Cak Nun Siap DihujatCak Nun Sebut Jokowi Firaun
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa dalam sidang yang mengagendakan tuntutan terhadap Richard Eliezer, Rabu, 18 Januari 2023.
Usai jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara, terdengar teriakan-teriakan di ruang sidang. Akibatnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, sempat menskor sidang hingga beberapa menit.
Bahkan Majelis Hakim meminta petugas pengadilan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang membuat gaduh.
“Petugas-petugas tolong dikeluarkan saja,” kata Hakim Ketua, memerintahkan petugas Pengadilan.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer menyatakan akan menyusun nota pembelaan, dan meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim.
“Atas tuntutan tim Jaksa Penuntut Hukum, ijinkan kami menyusun nota pembelaan, jika jaksa meminta waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan, kami minta waktu menyusun nota pembelaan hanya satu minggu,” kata Ronny Talapessy dihadapan Majelis Hakim.
Usai sidang dinyatakan ditutup, terdakwa Richard Eliezer yang keluar meninggalkan ruang sidang nampak diteriaki para pendukungnya.
“Richard, Richard tetap semngat ya,” teriak salah seorang pendukung Richard.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang juga digelar hari ini, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).