Selain digunakan untuk memantau dan penindakan terkait masalah arus lalu lintas, drone juga dapat digunakan untuk mendukung tilang elektronik.
Ya, saat ini polri telah menerapkan sistem ETLE atau penegakkan hukum lalu lintas berdasarkan pantauan kamera.
Kamera-kamera di sepanjang jalur Tol dan protokol Ibu Kota telah dipasang guna penindakan berbasis online.
Baca Juga:Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa ACKantong Teh Celup Bekas Kaya Manfaat
Dengan pesawat tanpa awak alias drone, maka jangkauan untuk penegakkan hukum lalu lintas atau penilangan akan semakin luas.
“Kita akan kembangkan ini dengan melakukan penegakkan hukum melalui ETLE dengan basis drone ini,” beber Aan.
Dijelaskan, perangkat canggih telah dibekali baterai yang dapat bertahan hingga 3 jam.
“Nantinya dengan kamera yang sesuai dengan spek tadi ya bisa meng-capture plat nomornya, bisa meng-capture pelanggarannya apa, termasuk batas kecepatan,” ungkapnya.
Canggihnya lagi drone ini diklaim telah dilengkapi parasut dengan sensor. Lensa kamera drone disebut mampu memperbesar gambar 40 hingga 80 kali zoom dari kamera biasa. Untuk mendukung tilang elektronik, drone yang digunakan diklaim akan memiliki spesifikasi terbaik.
Jika drone mengalami masalah seperti kehabisan baterai, hilang sinyal maka akan kembali ke lokasi take off secara otomatis.