Pengertian SNBP dan Cara Mengikutinya

snbp adalah
(Pixabay)
0 Komentar

JAKARTA, CIANJUREKSPRES – SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Pengumuman kuota sekolah SNBP sudah bisa diakses melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Para orang tua yang sudah punya target untuk melanjutkan sekolah anaknya ke jenjang yang lebih tinggi bisa mengikuti jalur SNBP mulai 28 Desember 2022, pukul 15.00 WIB. Dilanjutkan dengan masa sanggah kuota yang dibuka hingga 17 Januari 2023.

SNBP adalah sistem baru dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang diterapkan Kemendikbud-Dikti, yaitu dengan menyeleksi mahasiswa baru berdasarkan nilai rapor dan prestasi.

Baca Juga:Pengertian Hipertensi, Penyakit yang Diderita Indra Bekti Sampai Pendarahan OtakKembali Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur: Fokus Kerja

SNBP tidak berlaku untuk semua siswa karena setiap sekolah memilih kuota untuk siswa tertentu. Akreditasi setiap sekolah juga menjadi salah satu syarat yang dikenal dengan kuota sekolah.

Anda bisa mengakses laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. untuk mengecek kuota sekolah SNBP 2023.
Masuk ke lamansnpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Pilih “kuota sekolah” di menu samping
Cari sekolah berdasarkan lokasi atau nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Pilih nama sekolah

Kuota sekolah
Di laman akun resmi Instagram SNMPB menyebutkan kuota sekolah adalah kuota siswa yang bisa mendaftar di SNBP 2023, dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa.

Jumlah kuota sekolah sesuai akreditasinya:
Akreditasi A: 40 persen terbaik.
Akreditasi B: 25 persen terbaik.
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik.

Syarat Sekolah 
SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Syarat Siswa
Siswa SMA, MA, SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang punya prestasi unggul.
Siswa mempunyai prestasi akademik.
Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Siswa memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5 yang sudah diisikan di PDSS.

0 Komentar