Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Jenisnya

Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Jenisnya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Biaya cabut berkas mobil bagi Anda yang hendak memutasi kendaraannya, sangatlah terjangkau apabila dilakukan secara mandiri.

Pemilik mobil yang ingin pindah domisili karena baru saja membeli mobil bekas, biasanya akan mencabut berkas kendaraannya. Hal tersebut umum dilakukan agar pengurusan pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih mudah.

Setiap pemohon wajib mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) asal kendaraan tersebut dibeli.

Baca Juga:Polisi Pastikan Malam Natal dan Tahun Baru di Cianjur AmanGanjil Genap Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Cianjur Lakukan Pembatasan Kendaraan Berat

Umumnya biaya cabut berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil yang Anda miliki. Contoh, mobil yang Anda miliki seharga seharga Rp200 juta, berarti biaya yang harus Anda keluarkan untuk cabut berkas adalah 1%x200 juta=Rp2 juta.

Mengutip laman mobil123.com, biaya ini belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil.

Biaya cabut berkas Rp2 juta.
Biaya fiskal Rp250 ribu.
Biaya cek fisik mobil Rp0 (gratis).
Admin gudang kartu induk Rp10 ribu.
Biaya cabut berkas keluar Rp50 ribu.
Biaya cabut berkas masuk Rp375 ribu.
Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu.
Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk mencabut berkas mobil, salah satunya kelengkapan dokumen, berikut rinciannya:

STNK asli dan fotokopiannya.
BPKB asli dan fotokopiannya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya.
Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp10 ribu.
Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika dibutuhkan.

Secara umum cabut berkas terbagi dalam dua jenis, yaitu satu daerah dan lain daerah. Untuk cabut berkas satu daerah, dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) dan masih memakai nomor polisi sama.

0 Komentar