Warga di 9 Desa Wajib Pindah, Lahannya akan Dibarter

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Warga di 9 desa yang dilewati Patahan Aktif Cugenang wajib mengosongkan rumahnya. Hal i tu dilakukan setelah BMKG mengeluarkan kajian pascagempa yang terjadi di Cianjur. Sebanyak 1.800 rumah tersebut berada membentang sepanjang jalur sesar. Mulai dari Desa Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Benjot, Cibulakan, dan berakhir di Desa Nagrak.

BACA JUGA: Korban Gempa Cianjur Keluhkan Ketidaksesuaian Klasifikasi Rumah Rusak

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengambil alih lahan warga di 9 desa tersebut, yang berada di sekitaran Patahan Aktif Cugenang, luasnya mencapai 800 hektar dengan sistem barter.

Dia menyebutkan, pemerintah khawatir jika area sepanjang 8,03 kilometer persegi tersebut tak diambil alih oleh pemerintah, masyarakat akan membangun kembali rumahnya di sekitar Patahan Aktif Cugenang.

BACA JUGA: Sekjen Gerindra Ahmad Muzani: Cianjur Harus Bangkit dan Pulih

“Kita khawatir kalau misalkan itu tidak diambil oleh kita, mereka (masyarakat) akan kembali lagi ke sana (area Patahan Aktif Cugenang). Kayanya dengan sistem barter,” ungkap Herman saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *