Kategori Kerusakan Rumah Akibat Bencana Menurut Permen PUPR

Setahun Gempa Cianjur: Masih Menyisakan Masalah
ILUSTRASI RATA: Kondisi Salah satu rumah yang rata dengan tanah akibat gempa, di Desa Gasol, Keamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.(dok/cianjur ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJURESKPRES – Presiden RI Joko Widodo mengatakan, para korban bencana gempa bumi Cianjur, akan menerima bantuan dana untuk pembangunan kembali rumah yang rusak.

Jumlah dana yang akan diserahkan, tergantung pada skala kerusakan rumah korban bencana.

“Yang rusak parah akan diberi Rp50 juta, yang sedang Rp25 juta dan yang ringan Rp10 juta,” ujar Presiden saat berada di posko pengungsian di SDN Sukamaju 2, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kamis (24/11/2022).

Tapi, bagaimana mengetahui skala kerusakan rumah akibat bencana?

Baca Juga:TNI Lakukan Trauma Healing 31 Anak di Pengungsian Taman PrawatasariBupati : Korban Meninggal Akibat Bencana Akan Terima Santunan Tunai

Berikut Kategori Kerusakan rumah Akibat Bencana menurut Peratuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayana Minimap Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat.

Penentuan tingkat kategori kerusakan rumah akibat bencana dapat menggunakan kriteria berikut sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ada.

Kategori Rusak Ringan
Bantuan Pemerintah Rp 10.000.000
– Kriteria Kerusakan : Bangunan masih berdiri. Sebagian komponen nonstruktural & arsitektural rusak. Tingkat Kerusakan antara 5 s/d
30%

> Kelas A :
1. Sebagian besar penutup atap dan langit-langit lepas,
2. Retak-retak pada plesteran kolom balok, dan dinding tembok/dinding papan pecah/rusak,
3. Penutup lantai lepas/terkelupas,
4. Sebagian intalasi rusak.

> Kelas B :
1. Sebagian kecil penutup atap lepas
2. Sebagian kecil retak-retak pada plesteran kolom, tembok dan plesteran, serta dinding papan terlepas,
3. Sebagian plesteran terkelupas,
4. Sebagian kecil intalasi rusak.

> Kelas C :
1. Retak-retak kecil pada dinding tembok,
2. Sebagian plesteran terkelupas,
3. Sebagian kecil daun pintu/jendela dan engsel rusak.

BACA JUGA : Menko PMK Muhadjir Effendy: Rumah Korban Bencana Gempa Cianjur akan Diverifikasi
Kategori Rusak Sedang
Bantuan Pemerintah Rp 25.000.000
– Kriteria Kerusakan : Bangunan masih berdiri, sebagian komponen struktural patah dan komponen non structural rusak.

Baca Juga:Pasca Gempa Hebat Guncang, BMKG : Waspada Bencana Lanjutan7 BPBD Daerah Merapat ke Cianjur, Bantu Pencarian dan Evakuasi Korban Gempa

> Uraian :
1. Bangunan masih berdiri,
2. Sebagian rangka atap patah,
3. Balok kolom sebagian patah,
4. Sebagian kecil dinding, kusen pintu/jendela runtuh/roboh,
5. Sebagian langit-langit lepas,
6. Sebagian besar intalasi listrik rusak/terputus.

0 Komentar