PKB Cianjur Dorong Pemkab Terbitkan Obligasi Daerah untuk Percepatan Pembangunan

PKB Cianjur Dorong Percepatan Pembangunan Infrastuktur Lewat Pinjaman Daerah
Diskusi rutin dengan tema RAPBD 2023 mampukah mendorong kesejahteraan masyarakat Cianjur yang digelar Promoya Institut di Kantor DPC PKB Cianjur, Selasa (30/8). (istimewa)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan sejumlah inovasi pembiayaan untuk konektivitas masyarakat.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cianjur, Aziz Muslim, mengatakan, salah satunya melalui skema pinjaman daerah di tengah keterbatasan APBD yang tentunya pembangunan infrastruktur tetap diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penopang sebagai perekonomian nasional.

“Kita perlu mencoba pola yang sudah dilakukan pemerintah pusat, diikuti oleh pemerintah daerah dengan inovasi-inovasi, misalnya dengan pinjaman daerah ataupun opsi-opsi lainnya,” katanya saat diskusi rutin dengan tema RAPBD 2023 mampukah mendorong kesejahteraan masyarakat Cianjur yang digelar Promoya Institut di Kantor DPC PKB Cianjur, Selasa (30/8).

Baca Juga:Bapenda Cianjur Jemput Bola Pelayanan PBB dan SPPTPolsek Pacet Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Cianjur Utara

Aziz menegaskan, kebutuhan infrastruktur tidak dapat dibangun dengan cepat melalui pendanaan pola tradisional.

“Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah setidaknya mengoptimalkan 7 (tujuh) pos alternatif pembiayaan infrastruktur dan terus disosialisasikan secara intensif inovasi pembiayaan tersebut oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Tujuh pos pembiayaan tersebut, pertama Pasar modal, melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estat(DIRE), KIK Efek Beragun Aset(EBA), Dana Investasi Infrastruktur(Dinfra), dan Obligasi Daerah. Kedua, Hibah dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lalu ketiga, pinjaman melalui Bank, Lembaga Keuangan Non Bank, Pemerintah, ataupun Lembaga yang mendapatkan penugasan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Keempat, Multilateral Bank. Kelima, Enviromental Fund. Keenam, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan ketujuh Hak Pengelolaan Terbatas/Limited Consession Scheme (LCS).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, peningkatan akses daerah terkait sumber-sumber pembiayaan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian melalui tiga langkah nyata. Yakni pertama, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pinjaman Daerah melalui PP Nomor 30 Tahun 2011 menjadi PP Nomor 56 Tahun 2018. Kedua, pendampingan penerbitan obligasi daerah. Ketiga, implementasi percepatan pemberian pinjaman daerah.

0 Komentar