Polsek Pacet Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Cianjur Utara

Harga BBM Naik, Dishub Cianjur Diminta Segera Keluarkan Surat Edaran Tarif Angkutan Umum
ILUSTRASI SPBU: Tampak salah satu SPBU di wilayah Cianjur Utara. (Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet Polres Cianjur, terus mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kapolsek Pacet, Kompol Sosialisman mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan dan Gas Bumi dalam Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana.

“Kami dari pihak kepolisian mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pembelian BBM subsidi di setiap SPBU di wilayah Cianjur utara,” kata Kompol Sosialisman, Selasa (30/8).

Baca Juga:Komisi D Pertanyakan Implementasi Perda Kabupaten Layak Anak di CianjurElpiji DME

Sosialisman mengatakan, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk melakukan pemantauan di setiap SPBU di wilayah Cianjur utara. Selain mengawasi juga memberikan sosialisasi ke manajemen SPBU.

“Untuk sementara kami berikan imbauan dan sekaligus sosialisasi langsung tentang larangan penyalahgunaan BBM Pertalite dan Solar subsidi,” katanya.

Diungkapkannya, anggota yang disebar yakni Bhabinkamtibmas untuk mengawasi dan mengantisipasi adanya pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen.

“Kami juga terus memantau kendaraan yang memang mencurigakan, namun hingga saat ini tidak terlihat adanya kasus penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Sosialisman.

Menurutnya, banyak modus penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pembelian menggunakan mobil lalu dikencingkan lagi atau kembali disedot menggunakan selang dipindahkan ke jerigen.

“Hingga saat ini belum ada temuan, akan tetapi jika itu ada maka kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan yang tegas,” tandas Sosialisman.(yis/hyt)

0 Komentar