Cianjurekspres.net- Bank Indonesia (BI) telah meresmikan peluncuran 7 pecahan uang kertas baru tahun Emisi 2022.
Bagi yang ingin memiliki uang kertas baru tersebut bisa langsung memesan untuk dilakukan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Link Aplikasi penukaran uang baru bisa diakses mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
Baca Juga:Seorang Ibu Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Balap KarungRealme Hadirkan Tablet Tertipis di Kelasnya
Pelaksanaan penukaran tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19 seperti yang telah ditetapkan Pemerintah.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Uang Tahun Emisi 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Dengan tetap mempertahankan gambar utama para pahlawan nasional pada bagian depan, uang baru ini tidak tampak banyak berubah.
Tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora juga masih dipertahankan untuk bagian belakang.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi bertujuan untuk semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Baca Juga:5 Bahaya Kurang Tidur, Yuk Kurangi Gadang!BP Mektan Gelar Lomba Bongkar Pasang Peralatan Traktor Tangan, Ini Juaranya
Uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui keterangan tertulis BI, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Hal tersebut sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
“Adapun pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata Erwin.
Selain itu, seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.