Kominfo Bantah Rumor Bisa Intip Isi Percakapan di WhatsApp

Catat! Bulan Depan Pengguna HP Tipe Ini Bakal Diblokir WhatsApp
Dengan demikian, apabila tidak beralih maka akan ada jutaan orang yang tidak bisa menggunakan WhatsApp kembali.
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Kementrian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) membantah kabar bisa mengintip percakapan dalam layanan Sistem Elektronik (SE) yang telah terdaftar seperti WhatsApp.

Dalam keterangan tertulis, Kominfo menjelaskan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Selain itu, Kominfo juga membantah jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mendaftar akan mengancam hak-hak sipil masyarakat.

Baca Juga:BIN Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di Empat Desa di KarangtengahKronologi Layar LED Jatuh Menimpa Boyband Mirror Saat Konser

“Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik”.

Justru adanya PSE, menurut Kominfo dapat mencegah tindakan seperti pornografi anak.

“Jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud”.

Sebelumnya, Kominfo mencatat hingga tanggal 29 Juli 2022 sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:

  1. Amazon
  2. Paypal
  3. Yahoo!
  4. Bing
  5. Steam
  6. Dota
  7. CS GO
  8. Epic Games
  9. Battle Net
  10. Origin

Kominfo menjelaskan akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara 10 SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:MyPertamina Voice Jadi Gebrakan Edukasi Subsidi TepatTak Goyah Dihadang Tekanan Ekonomi Global, Kredit Mikro BRI Tumbuh 15 Persen

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat,” demikian Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Juli 2022, yang dikutip Minggu 31 Juli 2022. (disway.id/hsm)

0 Komentar