Sidang Mas Bechi Terduga Kasus Pencabulan Digelar Secara Online, Kenapa?

Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, Kenapa?
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang diduga melakukan pencabulan, renacanya sidang Mas Bechi akan digelar secara online. (disway.id)
0 Komentar

Cianjurekspres.net Setelah dilakukan penangkapan terhadap Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang diduga melakukan pencabulan, renacanya sidang Mas Bechi akan digelar secara online.

Humas engadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang menjelaskan bahwa sidang Mas Bechi akan digelar secara online dengan alasan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran adanya pengerahan massa,” ungkap Anak Agung Gede Agung Pranata.

Baca Juga:BI Bakal Terbitkan Uang Rupiah Digital, Apa Bedanya Dengan Rupiah Tunai?4 Manfaat Minum Kopi Sebelum Beraktivitas Bagi Kesehatan Tubuh

Anak Agung juga mengatakan bahwa sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.

Selain itu juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya huga diberitakan bahwa sidang perdana Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan digelar dalam waktu dekat. Diketahui Kejaksaan akan menghadirkan satu korban dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mas Bechi.

MSAT alias Mas Bechi akan disidang karena kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang Jawa Timur.

Baca Juga:Lebih SulitCek Disini! Harga dan Cara Beli Tiket Konser Keshi di Indonesia November Mendatang

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menjelaskan, perkara MSAT akan disidang perdana pada 18 Juli 2022 dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby agenda pembacaan terdakwa.
Suparno menjelaskan, sidang perdana tersebut akan digelar pukul 09.40 WIB dengan Hakim majelis yang akan bertugas yakni Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan pada persidangan pekan depan itu, pihaknya hanya akan menghadirkan satu korban saja.

“Jadi, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu orang,” kata Mia saat ditemui kantor Kejati Jatim.

0 Komentar