Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Waspada! Bareskrim Selidiki 176 Lembaga Didiuga Selewengkan Dana Umat Seperti ACT
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap ratusan lembaga yang diduga menyelewengkan dana umat dengan modus seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanngap (ACT), karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan izin ACT ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Berdasarkan temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga mencapai 13.7 persen, sementara dalam aturan perundang-undangan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

Baca Juga:Milenial Dominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI TerbanyakJob Fair 2022 Dipadati Ribuan Pencari Kerja

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi,

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” demikian keterangan Kemensos.

Muhadjir menyatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

0 Komentar