Komisi A DPRD Cianjur Soroti Perbup Pilkades

Komisi A DPRD Cianjur Soroti Perbup Pilkades
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni.(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – DPRD Kabupaten Cianjur soroti soal Peraturan Bupati (perbup) tentang pemilihan kepala desa. Selain itu, dewan juga minta agar DPMD dan Panitia Pilkades lebih tegas dalam menyikapi segala aturan tentang pelaksanaan Pilkades.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni mengatakan, menanggapi adanya masalah teknis di Pilkades, dia menyarankan agar ada perubahan Perbup tentang pemilihan kepala desa.

“Karena dari Perbub sekarang memang kewenangan panitia kecamatan dan kabupaten itu tidak ada apa-apanya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (21/6).

Baca Juga:Waspada! 7 Tanda Tubuhmu KelelahanHarga Cabai Rawit Rp110 Ribu per Kilogram

Jadi, lanjut Isnaeni, panitia tingkat desa lebih cenderung superbody, maka sering terjadi hal-hal atau aturan yang kontroversial.

“Nah ini menjadi persoalan. Jadi ketika kita di bawa ke ranah tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, tingkat kabupaten hanya bisa mengimbau dan hanya bisa untuk memberikan semacam imbauan-imbauan saja. Tidak masuk intervensi ke situ,” ungkap dia.

Seharusnya dalam Perbub itu, masih kata Isnaeni, panitia kabupaten juga merupakan satu kepanitiaan. Jadi dia bisa merubah mengintervensi keputusan itu.

“Yang ke dua yang paling saya bilang bahwa selalu saja hal ini terjadi karena memang keteledoran juga dari pihak DPMD. Karena kita selalu bisa ketika akan melaksanakan pemilihan Pilkades,” kata Isnaeni.

Maka, lanjut dia, pasal-pasal ataupun aturan-aturan yang dari Perda maupun Perbub yang bisa multi tafsir di tingkat panitia desa, itu harus diberikan penjelasan ataupun semacam surat pemberitahuan kepada mereka agar penafsirannya sama.

“Contohnya begini, salah satunya seperti yang terjadi di Desa Wanasari itu penafsiran mereka bahwa persyaratan tes bebas narkotika itu harus melalui BNN saja. Tetapi dalam Perbub itu ada aturan dari instansi terkait misal Dinas Kesehatan pun itu sebetulnya bisa dilaksanakan,” kata Isnaeni.

Isnaeni mengungkapkan, sebetulnya hal itu merupakan aturan yang harus diberikan penjelasan oleh tingkat kabupaten, melalui surat edaran terhadap tafsiran-tafsiran itu.

0 Komentar