Disdukcapil Cianjur Lakukan Validasi Data Penduduk

Disdukcapil CIanjur Lakukan Validasi Data Penduduk
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat.(Cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur langsung bergerak begitu tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada dimulai.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur untuk memvalidasi data penduduk.

Validasi data jumlah penduduk dan data pemula yang akan melakukan perekaman KTP serta data warga yang meninggal menjadi prioritas agar terhindar kejadian tumpang tindih data pada saat pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024 nanti.

Baca Juga:Komisi A DPRD Cianjur Soroti Perbup PilkadesWaspada! 7 Tanda Tubuhmu Kelelahan

“Saat ini kami dari Disdukcapil sudah mulai berkoordinasi dengan KPU Cianjur,” kata Munajat, Selasa (21/6).

Munajat mengatakan, validasi data tentunya yang menjadi soal sehingga diharapkan tidak kembali terjadi hal serupa di Pemilu tahun 2024 nantinya.

“Pada dasarnya, semua di tahun 2024 nanti jangan sampai ada persoalan,” ungkapnya.

Dikatakan Munajat, jumlah penduduk di Kabupaten Cianjur ini kurang lebih 1,6 juta jiwa dan 90 persennya sudah memiliki KTP.

“Sisanya ada yang masih dalam pengurusan, dan pemula seperti anak yang baru memasuki usia 17 tahun,” ujarnya.

Berkaitan dengan kasus yang sempat mencuat pada pemilu tahun lalu, memang sempat ada kejadian orang yang sudah meninggal namun ternyata masih ada panggilan dari tempat pemungutan suara (TPS).

“Sekarang saya minta kepada masyarakat Cianjur jika ada keuarganya sudah meninggal, diharapkan datang ke Disdukcapil untuk dibuatkan surat keterangan meninggal (Akte meninggal) sehingga bisa terdeteksi,” katanya.

Baca Juga:Harga Cabai Rawit Rp110 Ribu per KilogramPemkab Cianjur Usulkan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu lanjut Munajat, diharapkan tidak ada lagi kasus warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia.

“Memang WNA itu bisa memiliki identitas diri yang dikeluarkan oleh Imigrasi dengan ciri warnanya orange,” jelasnya.(yis/sri)

0 Komentar