Cianjurekspres.net – Menyalahi aturan izin tinggal, dua Warga Negara Asing (WNA) terpaksa harus dideportasi ke negara asalnya. Dua WNA tersebut seorang merupakan warga negara Perancis dan seorang lagi merupakan WNA asal Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil intelijen keimigrasian, perempuan asal Perancis dan WNA asal Arab Saudi tersebut menyalahi aturan terkait izin tinggal selama di Indonesia.
Perempuan muda berkebangsaan Prancis, MT (24) dan WNA asal Arab dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. “Kedua WNA yang di deportasi tersebut menyalahi aturan tinggal selama di Indonesia,” kata Denny, Senin (20/6).
Baca Juga:Hati-hati Badan Jalan Amblas Hingga Berlubang di Cibinong CianjurBanjir dan Angin Puting Beliung Terjang Dua Kampung di Cilaku
Denny mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil intelijen keimigrasian, WNA tersebut dianggap telah melanggar pasal 75 ayat (1) sehingga dikenakan tindakan administrasi.
“Ia dianggap telah melanggar Pasal 75 ayat (1) sehingga dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Denny.
Denny mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya setelah melapor kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Soekarno-Hatta.
“Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengantar hingga pintu keberangkatan di Gate 10,” katanya.
MT dideportasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines yang lepas landas pada Pukul 19.00 WIB. Untuk yang WNA asal Arab Saudi lanjut Denny, diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Pacet dan kedapatan menyalahi aturan tinggal. (yis/sri)
CAPTION/Ayi Sopiandi
DEPORTASI: Suasana Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur di Jalan Raya Bandung, Sadewata, Karangtengah. Baru-baru ini telah mendeportasi dua WNA.