Dewan Pertanyakan Perbup Nomor 24/2022

Dewan Pertanyakan Perbup Nomor 24/2022
ILUSTRASI: Tampak deretan kendaraan bermotor roda dua terparkir di Jalan Mangunsarkoro.(MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang sangat baik untuk meringankan masyarakat. “Tentunya masyarakat pun bisa lebih murah terhitungnya, kalau misalkan sekarang kita ambil misalkan satu hari saja kita dua kali parkir dikali satu tahun sudah berapa. Ini hanya untuk motor hanya Rp50 ribu dan untuk mobil hanya Rp100 ribu per tahun,” kata Rizki.

Terkait dengan stimulus yang tertuang dalam Perbup 24 Tahun 2022, Rizki, menjelaskan, adalah merupakan perhitungan keringanan yang menghitungnya dari Perda 15 Tahun 2020 bahwa untuk mobil Rp60 ribu per bulan dan motor Rp40 ribu per bulan.

“Itu dikalkulasikan selama satu tahun, dari situ baru kita tetapkan untuk persentasenya berapa, dan kita mengeluarkan tarif itu berdasarkan hasil kajian. Kita sudah melakukan kajian terlebih dahulu sehingga memuncul tarifnya yang relatif untuk masyarakat ini yang tidak membebankan masyarakat Cianjur,” ucapnya.

Baca Juga:BRI Bawa Pelaku UMKM Go Global melalui Ajang Pasar Senggol TurkiPetani Minta Pemerintah Subsidi Harga Sayuran

Saat ditanya stimulus tersebut bukan subsidi dari pemerintah? “Itu salah satu kebijakan pemerintah, tentunya kebijakan pun harus dibarengi dengan kajian. Kajiannya tentu kita lakukan kajian dengan komprehensif, bukan kajian internal, tetapi kajiannya dilakukan oleh tenaga yang memang profesional,” sambung Rizki.

Lalu apakah di Perda 15 Tahun 2022 mengatur tentang parkir berlangganan?. Rizki menerangkan bahwa di perda tersebut mengatur tentang parkir berlangganan bulanan dan sekarang menjadi tahunan. “Disitu mengatur parkir berlangganan bulanan, sekarang menjadi tahunan,” katanya.

Rizki pun mengatakan, bahwa nantinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa perda pajak dan retribusi harus dalam satu perda.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sofyan, mempertanyakan landasan hukum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2022 itu. Salah satu landasan hukum yang disoroti dalam Perbup tersebut, yakni terkait pencantuman Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Retribusi Izin Trayek.

0 Komentar