Dewan Pertanyakan Perbup Nomor 24/2022

Dewan Pertanyakan Perbup Nomor 24/2022
ILUSTRASI: Tampak deretan kendaraan bermotor roda dua terparkir di Jalan Mangunsarkoro.(MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pembayaran Retribusi Parkir Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada 17 Maret 2022 serta diundangkan pada 18 Maret 2022.

Namun terbitnya perbup tersebut justru dipertanyakan Komisi A DPRD terkait landasan hukum peraturan daerah (perda) yang digunakan.

Dalam perbup tersebut dijelaskan, maksud keringanan pembayaran retribusi parkir adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang parkir di tepi jalan umum secara berlangganan pembayarannya.

Baca Juga:BRI Bawa Pelaku UMKM Go Global melalui Ajang Pasar Senggol TurkiPetani Minta Pemerintah Subsidi Harga Sayuran

Sedangkan tujuan keringanan pembayaran retribusi parkir adalah dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid Diseasa 2019 yang menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat. Dimana sasaran keringanan pembyaran retribusi parkir diberikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermorot baik roda dua maupun roda empat secara berlangganan bulanan ditepi jalan umum.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran, menjelaskan, dalam situasi yang masih pandemi Covid-19 saat ini Dishub Cianjur mencoba berinovasi bahwa untuk pemulihan ekonomi dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur membuat Perbup Nomor 24 tahun 2022 tentang keringanan pembayaran retribusi parkir khususnya di tepi jalan umum dari asalnya abonemen (Baca: berlangganan, red) bulanan sekarang menjadi tahunan. “Tentunya untuk meringankan masyarakat,” katanya kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (8/6).

Bahkan kata Rizki, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Samsat dan bjb kedepannya akan membuka gerai sambil mensosialisasikan parkir berlangganan di tepi jalan umum. “Jadi nanti masyarakat bisa membayar parkir berlangganan di Samsat, Dishub ataupun nanti kita akan buka gerai-gerai di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini baru ada dua gerai di loket pembayaran KIR dan Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub Cianjur. Rizki pun mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada kurang lebih 480 orang yang daftar parkir berlangganan dalam kurun waktu tiga hari.

0 Komentar