Sistem Pembelian Minyak Goreng Curah akan Menggunakan KTP

Sistem Pembelian Minyak Goreng Curah akan Menggunakan KTP
ILUSTRASI: Sebanyak 12 ribu liter minyak goreng curah bantuan dari Kementerian Perdagangan didistribusikan bagi para pedagang di Pasar Induk Cianjur (PIC) Pasirhayam, Senin (28/2).( HERRY FEBRIYANTO/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menegaskan meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Baca Juga:Survei Indo Riset: Anies Bisa Menangi Pilpres 2024 Jika Berpasangan dengan Ridwan Kamil atau SandiagaDiskominfosantik akan Survei Kebutuhan 59 Desa Blank Spot di Cianjur

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut ia menegaskan produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Dia juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:Pemkab Cianjur akan Bangun Rumah Subsidi Bagi Guru, Ini LokasinyaSering Bocor, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Siagakan Petugas Perbaikan

Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

“Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Airlangga.(ant/hyt)

0 Komentar