Cianjurekspres.net – Sebagai salah satu cara untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi khususnya di aspek sistem pembayaran sebagai entry point digitalisasi komprehensif, maka Layanan Kas Keliling Terpadu di Jawa Barat menyediakan kanal pembayaran non tunai, yakni Electronic Data Capture (EDC) untuk proses penukaran uang Rupiah.
Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat (KPwBI Jabar), Herawanto menyebut, dengan adanya EDC tersebut, maka Bapak dan Ibu cukup memanfaatkan kartu debet yang dimiliki dan tidak perlu membawa uang tunai ke lokasi penukaran. Selain meningkatkan efisiensi waktu, pemanfaatan kanal non tunai tersebut juga dapat mendukung langkah pemerintah dan menjaga kesehatan masyarakat karena diharapkan mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
“Kalau membawa uang tunai yang cukup besar itu riskan hilang, ada banyak resiko yang tidak bisa diprediksi. Sehingga mulai tahun ini cukup membawa kartu debit saja,” ungkap Herawanto saat ditemui di KPwBI Jabar, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:Tukar Uang Lebaran Dimulai Hari IniCuaca Ekstrem, BPBD Cianjur Imbau Warga Tetap Waspada
Layanan penukaran ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dimana masyarakat dapat menukarkan Uang Rupiah maksimal senilai Rp3.800.000, per satu orang dengan jenis pecahan yang disediakan adalah Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000. Kegiatan Layanan Penukaran Kas Terpadu ini akan berlangsung hingga 26 April 2022, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga No 108, Bandung.
Kegiatan layanan tersebut dilaksanakan berkoordinasi dengan kantor Bank Indonesia Cirebon untuk wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan jalur Pantura Kabupaten Indramayu, serta dengan kantor Bank Indonesia Tasikmalaya untuk wilayah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
“Untuk mengakomodir kebutuhan uang kecil selama periode mudik dan balik lebaran, Bank Indonesia di wilayah Jawa Barat juga sedang mempersiapkan layanan penukaran di beberapa rest area,” ujarnya.
Herawanto menyampaikan, kegiatan Layanan Penukaran Kas Keliling Terpadu ini merupakan salah satu wujud komitmen Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan uang kartal baik di perbankan maupun di masyarakat serta untuk memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dengan pecahan yang sesuai.