Berarti suami istri ini sebenarnya sudah rukun kembali. Sekalian menemani ayah mereka yang sendirian. Ditambah si kecil yang mereka rindukan.
Sebenarnya perkara ini justru sudah selesai tanpa hukum ikut campur. Tapi hukum sudah telanjur masuk.
Tetap saja di mata hukum sang ibu telah melakukan perbuatan kriminal: menculik anak –meski itu anak kandungnyi sendiri.
Baca Juga:Jalan Provinsi Menuju Cianjur Selatan Rusak Parah, Mahasiswa dan Warga Lakukan Aksi Tanam Pohon PisangKapan Tim Pansus DPRD Jabar Kunjungi Cianjur Bahas CDPOB Cisel, Arief Purnawan: Kepastiannya sore ini
Dan suami dianggap melakukan perbuatan kriminal karena menyembunyikan penculik –yang itu adalah istrinya sendiri.
Dan sang duda juga dianggap melakukan perbuatan pidana karena berbohong: si anak tidak di situ dan ibunyi si anak juga tidak di situ.
Saya kok jadi asyik menulis kriminalitas di New York. Ini karena saya harus tahu diri: tidak akan bisa mengalahkan DWO –Djono W Oesman.
DWO tiap hari menulis dengan asyiknya kriminalitas di dalam negeri. Yakni di Harian Disway –yang kelak juga akan selalu muncul di Disway National Network (DNN).
Ada tuduhan lain untuk tiga orang itu: mereka dianggap merampas kemerdekaan anak. Si kecil memang belum sekolah.
Juga tidak pernah dibawa ke dokter. Di Amerika anak kecil harus selalu dibawa ke dokter: diperiksa gigi, mata, gizi, dan seterusnya.
Mungkin polisi akan mengajukan bukti telak bahwa anak itu telah tertekan selama disembunyikan. Dia juga belum bisa membaca. Belum bisa menulis.
Baca Juga:Warga Cilaku Dihebohkan Penemuan Tulang Belulang Manusia di Semak BelukarBelasan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Ciloto Cianjur
Ketika dibawa dari rumah persembunyian itu –untuk dikirim ke orang tua asuh agar bersatu dengan kakaknyi– anak itu terus terdiam seperti tertekan.
Tapi begitu melewati McDonald anak itu berteriak gembira. Polisi pun membalikkan mobil untuk masuk ke drive-through. Si anak terlihat begitu bahagia dengan McDonaldnyi.
Sampai kemarin tiga orang tersangka itu masih tidak mau mengaku salah. Saya bisa membayangkan bagaimana jalannya pengadilan nanti.
Kalau saya jadi hakimnya: mereka sudah saya bebaskan sebelum peradilan dimulai. Saya juga memutuskan: si kakak juga harus dikembalikan ke ibu kandungnyi.
Persoalannyi: bagaimana kalau si adik sangat senang hidup bersama si kakak, dan si kakak sudah sangat senang dengan orang tua asuhnyi. (Dahlan Iskan)