Cianjurekspres.net – Sebanyak 17 Camat di Cianjur dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Anthony Tarigan di aula Kantor BPN Cianjur, Rabu (22/12).
Ke-17 Camat yang dilantik menjadi PPATS tersebut antara lain Camat Sukanagara, Takokak, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Leles, Naringgul, Karangtengah, Mande, Sukaresmi, Cipanas, Cilaku, Bojongpicung, Haurwangi, Ciranjang, Sukaluyu dan Tanggeung.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, permasalahan tanah sangat sensitif, banyak masalah yang timbul dan menjadi konflik bahkan menjadi permasalahan hukum akibat dari sengketa tanah dan masalah lain yang berkaitan dengan tanah.
Baca Juga:Kartu Tani Tak Bisa Digunakan, Dinas Pertanian Perintahkan PPL CekPolres Cianjur Bentuk Tim Pengurai Lalu Lintas
“Oleh karenanya saya minta kepada para camat yang pada hari ini (kemarin, red) dilantik menjadi PPATS, untuk melaksanakan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, laksanakan tugas-tugas sebagai PPATS sesuai dengan hukum dam perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman, kemarin (22/12).
Herman melanjutkan, untuk melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya terkait dengan pertanahan, serta dalam proses pembuatannya agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan.
“Terutama kepala desa sebagai administrator di desa yang mengetahui permasalahan tanah di wilayahnya,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Anthony Tarigan mengharapkan, para camat yang telah dilantik sebagai PPATS bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik.
“Semoga mereka yang dilantik sebagai PPATS bisa menjalankan tugasnya sebagaimana yang menjadi amanat undang-undang,” singkatnya.(dik/sri)