Pemerintah Tak akan Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Saat Nataru

Pemerintah Tak akan Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Saat Nataru
PPKM: Tampak petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Cianjur sedang melakukan pengawasan protokol kesehatan di salah satu kawasan objek wisata. (FOTO: dok)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada semua wilayah.

Hal tersebut diutarakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga:Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Nataru, Pemerintah Terapkan Strategi Pengendalian BerlapisPionir Langkah Nyata Sinergi Media di Masa Pandemi, BRI Jadi Lembaga Keuangan Pertama Gelar Fellowship Journalism

Menurutnya, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut dalam keterangan tertulis dilansir dari jawapos.com, Selasa (7/12).

Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ungkapnya

Baca Juga:Kunjungi Petani Jeruk, Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Klaster Pertanian Binaan BRIKomisi V DPR RI Dukung Percepatan Infrastruktur Jalan di Cianjur

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

0 Komentar