Pemkab Cianjur akan Bentuk Satgas Kawin Kontrak

Pemkab Cianjur akan bentuk Satgas Kawin Kontrak
ilustrasi.
0 Komentar

Cianjurekspres.net– Pemerintah Kabupaten Cianjur begitu serius menangani permasalahan kawin kontrak. Setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan kawin kontrak, rencananya akan dibentuk juga Tim Satuan Tugas (Satgas) yang menangani khusus terkait hal tersebut.

Rencana pembentukan Tim Satgas Kawin Kontrak itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Cianjur, Iwan Setiawan, Senin (22/11).

Menurut Iwan, diterbitkannya perbup tersebut diharapkan tidak ada lagi kaum perempuan di Cianjur yang menjadi korban kawin kontrak.

Baca Juga:Yayasan Hijau Cianjur Bantu Ratusan Pohon Picung ke PokdarwisPria Paruh Baya Gosong Tersengat Aliran Listrik

“Ya, jadi, setelah dilakukan kajian dan dilakukan musyawarah, Pemkab Cianjur telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawin kontrak,” katanya saat ditemui di Gedung Setda Kabupaten Cianjur.

Bahkan diungkapkannya, bukan hanya Perbup yang mengatur tentang pencegahan kawin kontrak. Pemkab Cianjur, kata Iwan, juga akan membentuk Tim Satgas Kawin Kontrak dengan tujuan untuk mengawasi terjadinya praktik kawin kontrak di Cianjur.

“Kami juga akan segera membentuk tim satgas kawin kontrak. Dengan tujuan untuk mengawasi di beberapa titik yang menjadi sasaran terjadinya praktik kawin kontrak,” ujarnya.

Dijelaskannya, fungsi Tim Satgas Kawin Kontrak nantinya selain mengawasi juga akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

“Sosialisasi itu pasti akan dilakukan nantinya sama tim satgas, tentunya di beberapa titik yang memang diduga terjadi kawin kontrak,” ucap Iwan.

Saat ditanya apakah Perbup Pencegahan Kawin Kontrak tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Iwan mengaku belum mengetahui kalau sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa kawin kontrak adalah suatu bentuk perkawinan yang dibatasi oleh waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan kedua pihak dan merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sah.

Baca Juga:Bappenda Cianjur Targetkan PAD 2022 Rp1 Triliun LebihBerandal Bermotor Bacok Pelajar

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Jumati, mendukung terbitnya Perbup tentang pencegahan kawin kontrak oleh Bupati Cianjur. Dirinya berharap, kedepannya tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

0 Komentar