Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD

Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan foto bersama dengan host Bilik Parlemen Sri Purwati
0 Komentar

SEBAGAI representatif rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Legislasi), Anggaran (Budgeting) dan Pengawasan (Controling). Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan dalam program Bilik Parlemen dengan tema ‘Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD’ pada 28 Oktober 2021.

Dirinya menjelaskan, DPRD Kabupaten Cianjur memiliki sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari mulai Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) yang dibantu dengan empat komisi. Yakni Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Pembangunan dan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Ketika Perda atau APBD yang diusulkan oleh eksekutif (Pemda,red) kepada legislatif (DPRD,red) harus ada pembahasan. Ketika anggaran APBD mau dibahas ada di Badan Anggaran, ketika ada pembahasan Raperda ada di Badan Legislasi atau banleg yang sekarang disebut Bapemperda yang mengelola semua perda-perda usulan dari eksekutif ataupun dari legislatif,” ujar Ganjar.

Baca Juga:Dalam Semalam, Delapan Rumah di Ciloto Dibobol MalingJembatan Cisokan II Bukti Sejarah Kegigihan Para Pejuang

Ganjar mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilakukan sebelum membentuk perda sebelum ditetapkan dari mulai pembahasan bersama pihak eksekutif dan public hearing yang bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga ketika Perda itu ditetapkan, masyarakat sudah mengetahui.

Sedangkan mengenai proses anggaran (Budgeting), Ganjar mengungkapkan, terlebih dahulu diawali dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD murni atau APBD Perubahan (APBD-P) oleh Bupati yang kemudian nantinya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD terkait kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rancangan atau rencana kerja pemerintah daerah.

“Jadi ada APBD perubahan dan ada APBD murni dan setiap tahunnya pasti dibahas di Badan Anggaran,” katanya.

Selain itu, Ganjar mengatakan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah juga berfungsi untuk mengawasi kebijakan-kebijakan kepala daerah yang dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari setiap komisi.

Ganjar mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019-2024 sebanyak 50 orang dari delapan fraksi. Yakni, Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

0 Komentar