Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD

Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan foto bersama dengan host Bilik Parlemen Sri Purwati
0 Komentar

“Jadi untuk masyarakat Kabupaten Cianjur yang belum mengetahui atau mau mempertanyakan atau ada keluh kesah bisa melayangkan surat ke DPRD. Misalnya soal pembangunan akan di disposisi ke Komisi C, kalau mengenai kesejahteraan masyarakat nanti ada di komisi D dan seterusnya,” katanya

Dirinya mengatakan, seluruh anggota DPRD juga memiliki agenda reses untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Dimana khusus di Cianjur terbagi dalam lima dapil.

“Misalnya saya di Dapil 1 meliputi empat kecamatan, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong dan Cilaku. Ketika ada jaring aspirasi dari masyarakat yang kita bisa tampung dan untuk kemaslahatan masyarakat kenapa tidak kita tampung,” ucap Ganjar.

Baca Juga:Dalam Semalam, Delapan Rumah di Ciloto Dibobol MalingJembatan Cisokan II Bukti Sejarah Kegigihan Para Pejuang

Diakhir program Bilik Parlemen, Ganjar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.(adv/hyt/sri)

0 Komentar