Izin Tinggal Kadaluwarsa, Warga Aljazair Dideportasi

Izin Tinggal Kadaluwarsa, Warga Aljazair Dideportasi
DEPORTASI: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melakukan deportasi terhadap seorang warga Aljazair yang habis izin tinggal. (FOTO: Ayi Sopiandi)
0 Komentar

KANTOR Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi RB (28) warga negara Aljazair yang tinggal melebihi batas waktu di Indonesia. RB diketahui tinggal di kawasan Cipanas dan sudah lebih dari 60 hari dengan izin tinggal bekerja.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay. Atas dasar itulah pihaknya pada Selasa (2/11) pukul 21.30 Wib melakukan tindakan administratif mendeportasi warga Aljazair yang overstay.

“Warga negara Aljazair telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57,” ujar Denny di Jalan Raya Bandung No 61 Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Selasa (8/11)

Baca Juga:Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Lomba BudikdamberUu Ruzhanul Tanam 5.000 Bibit Pohon di Kawasan Puncak

Denny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari,” katanya.

Ia mengatakan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.(yis/sri)

0 Komentar