Gaji ASN Cianjur Bakal Disisihkan 2,5 Persen Bagi Warga Terdampak Covid-19

Sekda Cianjur Positif Covid-19, Sempat Isoman Kini Dirawat di HCU RSUD Sayang
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S Alamsyah.(foto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19 tidak ada pemotongan. Namun, PNS diwajibkan untuk menyisihkan 2,5 persen pendapatannya untuk berbagi terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengatakan, terkait pemotongan gaji ASN baru akan didiskusikan.

“Nah ini kita baru diskusikan. Bukan di potong, tetapi kan biasanya setiap bulan ASN itu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk di sedekahkan,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Rabu (14/7).

Baca Juga:Angga TitinPartai Nasdem Cianjur Bakal Gelar Vaksinasi 10 Ribu Dosis

Cecep mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan para ASN, agar bulanan yang disisipkan itu dialokasikan untuk membantu penanganan masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Standarnya 2,5 persen. Itu kan wajib. Nanti kami sampaikan ke kawan-kawan, ini adalah waktunya untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang terdampak langsung, baik secara ekonomi maupun kesehatan,” kata dia.

Cecep menyebutkan, jumlah ASN di Kabupaten Cianjur mencapai 12.000, yang kebanyakan berada di tenaga pendidik. Dia juga mengimbau masyarakat Cianjur agar selalu disiplin yang ketat.

“Kami berharap Covid-19 segera berakhir, karena itu seluruh masyarakat kuncinya harus disiplin di berbagai aspek. Sehingga dengan menerapkan disiplin yang ketat, mudah-mudahan dampaknya akan bagus dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, total ASN per Juli 2021 ada sebanyak 12.219.

“Total ASN per Juli 2021 sebanyak 12.219. PNS sebanyak 10.888, dan PPPK sebanyak 1.331,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Budi menambahkan, untuk besaran gaji PNS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Baca Juga:Dikontrak 5 Tahun, Gianluigi Donnarumma Resmi Gabung PSGProgram TMMD di Desa Ciandam Mande Selesai, Bupati Apresiasi Kodim 0608/Cianjur

“Kalo untuk PPPK, dasarnya perpres no 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK,” jelasnya.

Disisi lain, besaran gaji para pedagang yang hanya mengandalkan habis dagangan setiap hari hanya puluhan hingga ratusan ribu. Seperti yang dikatakan Asep (28) pedagang baslub.

Asep mengaku bahwa dirinya berjualan sudah hampir dua tahun. Baslub yang dia jual bukan modal miliknya pribadi, melainkan modal tetangganya.

“Kalau pendapatan tergantung habis barang, kalau habis biasanya saya dapat Rp50 sampai Rp80 ribu per hari. Soalnya saya jual punya orang,” kata dia.

0 Komentar